test
Senin, 26 November 2012
Info Aspek Pemasaran dan Keuangan
Sistem Informasi Pemasaran [Implementasi]
Jika didefinisakan dalam arti yang luas, sistem informasi pemasaran adalah kegiatan peseorangan dan organisasi yang memudahkan dan mempercepat hubungan pertukaran yang memuaskan dalam lingkungan yang dinamis melalui penciptaan pendistribusian promosi dan penentuan harga barang jasa dan gagasan. Sistem informasi pemasaran selalu digunakan oleh bagian pemasaran dalam sebuah perusahaan untuk memasarkan produk-produk perusahaan tersebut. Sistem informasi ini merupakan gabungan dari keputusan yg berkaitan dengan:
Produk
Tempat
Promosi
Harga produk
Strategi pemasaran
Strategi pemasaran terdiri dari campuran unsur-unsur yang dinamakan bauran pemasaran semua itu dikenal
dengan 4P yaitu:
Produk apa yang dibeli pelanggan untuk memuaskan kebutuhannya
Promosi berhubungan dengan semua cara yang mendorong penjualan
Place berhubungan dengan cara mendistribusikan produk secara fisik kepada pelanggan melalui slauran distribusi
Price terdiri dari semua element yang berhubungan dengan apa yang dibayar oleh pelanggan
Komponen Sistem Informasi pemasaran
Sistem informasi pemasaran mempunyai komponen yang sama dengan sistem informasi secara umum, yaitu
komponen-komponen input, model, output, basis data, teknologi dan kontrol. Perbedaan komponen-komponen ini antar sistem-sistem informasi lainnya adalah konteks letak dari sistem informasinya. Misalnya untuk Sistem informasi pemasaran ini, maka komponen inputnya adalah input tentang data pemasaran dan outputnya adalah laporan-laporan berisi informasi pemasaran.
Komponen Input Pemasaran
Sistem informasi pemasaran mengumpulkan data yang menjelaskan transaksi pemasaran perusahaan.
Subsistem intelejen pemasaran mengumpulkan informasi dari lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan
operasi pemasaran. Subsistem peneliti pemasaran menlakukan penelitian khusus mengenai operasi pemasaran.
Komponen Model Pemasaran
Model digunakan untuk menghasilkan informasi yang relevan yang sesuai dengan kebutuhan pemakai sistemnya. Model merupakan cetakan yang merubah bentuk input menjadi output. Model di sistem informasi pemasaran banyak digunakan untuk menghasilkan laporan keperluan anggaran operasi, strategi penentuan harga produk, evaluasi produk baru, pemilihan lokasi fasilitas, evaluasi penghapusan produk lama,penunjukan salesman, penentuan rute pengiriman yang paling optimal, pemilihan media iklan yang paling efektif dan untuk persetujuan kredit.
Komponen Basis Data Pemasaran
Data yang digunakan oleh Subsistem out put berasal dari data base. Beberapa data dalam data base adalah unik bagi fungsi pemasaran, tapi banyak yang berbagi dengan area fungsional lain.
Komponen Output Pemasaran
Tiap Subsistem out put menyediakan informasi tentang Subsistem itu sebagai bagian dari bauran
Subsistem produk menyediakan informasi tentang produk perusahaan. Subsistem promosi menyediakan informasi tentang kegiatan periklana perusahaan dan penjualan langsung. Subsistem harga membantu manajer untuk membuat keputusan harga.
Subsistem Sistem Informasi Pemasaran
Subsistem Penelitian Pemasaran (Riset Pemasaran)
Subsistem penelitian pemasaran merupakan sistem yang berhubungan dengan pengumpulan, pencatatan dan analisis data pelanggan dan calon pelanggan dan calon pelanggan. Manajer pemasaran dapat mengunakan penelitian pemasaran untuk mengumpulkan segala jenis informasi tetapi sebagian besar kegiatan ditujukan pada pelanggan dan calon pelanggan :
Data primer dan sekunder
Data primer adalah data yang dikumpulkan perusahaan. Sedangkan data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh orang lain. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara mendalam, pengamatan dan pengujian terkendali. Beberapa data skunder harus dibeli dan sering tersedia dalam bentuk pita magnetik atau disket untuk memudahkan pemasukan kedalam CBIS data sekunder yang lain seperti tersedia diperpustakan.
Subsistem Intelijen Pemasaran Tiap area fungsional bertanggung jawab untuk menghubungkan perusahaan dengan elemen-elemen tertentu dilingkungan pemsaran yang memliki tanggung jawab utama pada pelanggan dan pesaing. Seperti area fungsional lainnya, pemasran juga memiliki tanggung jawab pada pemerintah dan komunitas global.
Subsistem Produk
Subsistem produk berguna untuk membuat rencana produk baru.
a. Siklus hidup produk
Tugas manajer pemasaran adalah mengembangkan strategi dan taktik untuk tiap unsur dalam bauran pemasaraan dan kemudian mengintegrasikan menjadi suatu rencana pemasaran yang menyeluruh. Suatu kerangka kerja yang disebut siklus hidup produk mengarahkan manajer dalam membuat keputusan-keputusan ini seperti arti namanya siklus hidup produk.
b. Model evaluasi produk baru
Keputusan untuk mengembangkan produk baru harus dipertimbangkan secara matang dan dengan dasar keuangan yang baik dan dibuat oleh eksekutif. Perusahaan yang memperkenalkan banyak produk baru mengembangkan suatu prosedur formal yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti potensi tingkat keuntungan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Subsistem Tempat
pengambilan keputusan terhadap penentuan tempat yang sesuai dengan pelemparan produk yg dihasilkan sangat menentukan tingkat penjualan produk. Untuk itu, posisi subsistem ini sangat vital dalam keberadaanya.
Subsistem Promosi
Subsistem promosi berfungsi untuk melakukan analisis terhadap promosi yg dilakukan untuk meningkatkan penjualan.
Subsistem Harga
Subsistem harga berfungsi untuk membantu menetapkan harga terhadap produk yg dihasilkan.
a. Penetuan harga berdasarkan biaya
Beberapa poerusahaan menggunakan penentuan harga berdasarkan biaya dengan menentukan biaya-biaya mereka dan menambahkan markup yang diinginkan. Jika perusahaan memilki SIA yang baik, tersedia data biaya yang akurat mambuat tugas Subsistem harga menjadi mudah untuk mendukung penentuan harga berdasarkan biaya.
b. Penentuan harga berdasarkan permintaan
Kebijakan harga yang kurang berhati-hati adalah penentuan harga berdasrakan permintaan yang menetapkan harga sesuai dengan nilai yang ditempatkan oleh konsumen terhadap produk.
Evolusi Konsep Sistem Informasi Pemasaran
Pada tahun 1966 profesor Philip kotler dari Northwestern university menggunakan istilah pusat syaraf
pemasaran (marketing nerve center). Ia mengidentifikasikan tiga jenis informasi pemasaran :
Intelijen pemasaran (marketing intelligence) informasi yang mengalir keperusahaan dari lingkungan.
Informasi pemasaran intern (internal marketing information) informasi yang dikumpulkan dalam peruasahaan.
Komunikasi pemasaran (marketing Communication) informasi yang mengalir keluar kelingkungan.
sumber : http://yurindra.wordpress.com/analisis/sistem-informasi-pemasaran-2/
Sabtu, 27 Oktober 2012
Bentuk Usaha Dan Sumber Daya Manusia
A. Bentuk Usaha
Badan
Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Dibawah ini adalah
contoh dari bentuk-bentuk badan usaha ;
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam koperasi;
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Ciri-Ciri BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
I.Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
II. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
III. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
D. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
E. Perusahaan Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
I. Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara
II. Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, : 1.) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan. 2.) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
F. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
* Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
B. Sumber Daya Manusia
1. Struktur Organisasi
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam koperasi;
- Koperasi
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan
oleh pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber
devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
I.Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
- Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya
berbentuk saham
- Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai
RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas
- RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin
oleh direksi
- Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak
mendapat fasilitas negara
- Tujuan
utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- PT Garuda
Indonesia Airways (Persero)
- PT
Angkasa Pura (Persero)
- PT
Pertamina (Persero)
- PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka
Tambang (Persero)
- PT PELNI
(Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos
Indonesia (Persero)
- PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom
(Persero)
II. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status
karyawannya adalan pegawai negeri
III. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani
kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
- Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
D. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan
menjadi milik sendiri
- Mudah
mendirikannya
- Tidak
perlu berbadan hukum
- Rahasia
perusahaan terjamin
- Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya
relatif simpel
- Manajemennya
fleksibel
- Modal
tidak terlalu besar
- Aset
pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan
sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
E. Perusahaan Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya
lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan
hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan
lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide
inovasi lebih lancar mengalir
- Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
- Mudah
terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya
pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
I. Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara
II. Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, : 1.) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan. 2.) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
F. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
* Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
B. Sumber Daya Manusia
1. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah cara suatu aktivitas organisasi dibagi,
diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a. Daftar
pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Membagi jumlah
beban kerja ke dalam tugas-tugas yang dapat secara logis dan sesuai
dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini disebut pembagian kerja
(division of work).
c. Menggabungkan
tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan efisien. Pengelompokan
karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut departementalisasi
(departmentalization).
d. Menetapkan
mekanisme untuk koordinasi-koordinasi merupakan integrasi aktivitas
dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu organisasi/untuk mencapai
tujuan organisasi.
e. Memonitor
efektifitas struktur organisasi dan melakukan penyesuaian apabila
diperlukan.
Kebanyakan
struktur organisasi terlalu rumit untuk disampaikan secara verbal.
Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat suatu bagan
organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang
pengendalian (span of control/span of management), yaitu
jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada manajer khusus.
Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur organisasi yang
merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar
1 : Struktur organisasi yang tinggi
Gambar
2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik
Rekrutmen
- Teknik rekrutmen yang disentralisasikana.jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gajib.lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c.gambaran
dari kewajiban-kewajiban kerja.
d.Kualifikasi
minimal
e.Tanggal
mulai kerja
f.Prosedur-prosedur
pelamaran,
g.Tanggal
penutup bagi
2.Teknik
rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses
Rekrutmen
1.
Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah
(one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon
karyawan.
2.Teori
rekrutmen “pasangan”(mating theory of recruitment)
Teori ini
mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari
organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
1.http://robiepiyan.wordpress.com/2012/01/12/bentuk-bentuk-usaha/
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg
coba
A.
Bentuk Usaha
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti
toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
a.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata
tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu
pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
B.
Sumber Daya Manusia
1.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah cara suatu aktivitas organisasi dibagi,
diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a. Daftar
pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Membagi jumlah
beban kerja ke dalam tugas-tugas yang dapat secara logis dan sesuai
dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini disebut pembagian kerja
(division of work).
c. Menggabungkan
tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan efisien. Pengelompokan
karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut departementalisasi
(departmentalization).
d. Menetapkan
mekanisme untuk koordinasi-koordinasi merupakan integrasi aktivitas
dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu organisasi/untuk mencapai
tujuan organisasi.
e. Memonitor
efektifitas struktur organisasi dan melakukan penyesuaian apabila
diperlukan.
Kebanyakan
struktur organisasi terlalu rumit untuk disampaikan secara verbal.
Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat suatu bagan
organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang
pengendalian (span of control/span of management), yaitu
jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada manajer khusus.
Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur organisasi yang
merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar
1 : Struktur organisasi yang tinggi
Gambar
2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik
Rekrutmen
- Teknik rekrutmen yang disentralisasikana.jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gajib.lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c.gambaran
dari kewajiban-kewajiban kerja.
d.Kualifikasi
minimal
e.Tanggal
mulai kerja
f.Prosedur-prosedur
pelamaran,
g.Tanggal
penutup bagi
2.Teknik
rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses
Rekrutmen
1.
Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah
(one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon
karyawan.
2.Teori
rekrutmen “pasangan”(mating theory of recruitment)
Teori
ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama
mencari organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg
Jumat, 26 Oktober 2012
Bentuk Usaha
A.
Bentuk Usaha
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti
toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
a.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata
tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu
pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
B.
Sumber Daya Manusia
1.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah cara suatu aktivitas organisasi dibagi,
diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a. Daftar
pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Membagi jumlah
beban kerja ke dalam tugas-tugas yang dapat secara logis dan sesuai
dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini disebut pembagian kerja
(division of work).
c. Menggabungkan
tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan efisien. Pengelompokan
karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut departementalisasi
(departmentalization).
d. Menetapkan
mekanisme untuk koordinasi-koordinasi merupakan integrasi aktivitas
dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu organisasi/untuk mencapai
tujuan organisasi.
e. Memonitor
efektifitas struktur organisasi dan melakukan penyesuaian apabila
diperlukan.
Kebanyakan
struktur organisasi terlalu rumit untuk disampaikan secara verbal.
Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat suatu bagan
organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang
pengendalian (span of control/span of management), yaitu
jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada manajer khusus.
Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur organisasi yang
merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar
1 : Struktur organisasi yang tinggi
Gambar
2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik
Rekrutmen
- Teknik rekrutmen yang disentralisasikana.jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gajib.lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c.gambaran
dari kewajiban-kewajiban kerja.
d.Kualifikasi
minimal
e.Tanggal
mulai kerja
f.Prosedur-prosedur
pelamaran,
g.Tanggal
penutup bagi
2.Teknik
rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses
Rekrutmen
1.
Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah
(one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon
karyawan.
2.Teori
rekrutmen “pasangan”(mating theory of recruitment)
Teori
ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama
mencari organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg
Kamis, 25 Oktober 2012
Bentuk Usaha Dan Sumber Daya Manusia
A.
Bentuk Usaha
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
- jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri dan
sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah
memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal
besar karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif
mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit
untuk membubarkan pt
- pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah cara suatu aktivitas
organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a.
Daftar pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan
organisasi.
b.
Membagi jumlah beban kerja ke dalam tugas-tugas yang
dapat secara logis dan sesuai dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini
disebut pembagian kerja (division of work).
c.
Menggabungkan tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan
efisien. Pengelompokan karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut
departementalisasi (departmentalization).
d.
Menetapkan mekanisme untuk koordinasi-koordinasi
merupakan integrasi aktivitas dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu
organisasi/untuk mencapai tujuan organisasi.
e.
Memonitor efektifitas struktur organisasi dan melakukan
penyesuaian apabila diperlukan.
Kebanyakan struktur organisasi terlalu rumit untuk
disampaikan secara verbal. Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat
suatu bagan organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang pengendalian (span of control/span of
management), yaitu jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada
manajer khusus. Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur
organisasi yang merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar 1 :
Struktur organisasi yang tinggi
Gambar 2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik Rekrutmen
1. Teknik rekrutmen yang disentralisasikan
a. jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gaji
b. lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c. gambaran dari kewajiban-kewajiban kerja.
d. Kualifikasi minimal
e. Tanggal mulai kerja
f. Prosedur-prosedur pelamaran,
g. Tanggal penutup bagi
2. Teknik rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses Rekrutmen
1. Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of recruitment)
Menurut teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah (one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon karyawan.
2. Teori rekrutmen “pasangan” (mating theory of recruitment)
Teori ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg
Langganan:
Komentar (Atom)

