A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam koperasi;
- Koperasi
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan
oleh pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber
devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
I.Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
- Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya
berbentuk saham
- Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai
RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas
- RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin
oleh direksi
- Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak
mendapat fasilitas negara
- Tujuan
utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- PT Garuda
Indonesia Airways (Persero)
- PT
Angkasa Pura (Persero)
- PT
Pertamina (Persero)
- PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka
Tambang (Persero)
- PT PELNI
(Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos
Indonesia (Persero)
- PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom
(Persero)
II. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status
karyawannya adalan pegawai negeri
III. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani
kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
- Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
D. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan
menjadi milik sendiri
- Mudah
mendirikannya
- Tidak
perlu berbadan hukum
- Rahasia
perusahaan terjamin
- Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya
relatif simpel
- Manajemennya
fleksibel
- Modal
tidak terlalu besar
- Aset
pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan
sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
E. Perusahaan Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya
lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan
hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan
lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide
inovasi lebih lancar mengalir
- Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
- Mudah
terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya
pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
I. Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara
II. Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, : 1.) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan. 2.) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
F. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
* Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
B. Sumber Daya Manusia
1. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah cara suatu aktivitas organisasi dibagi,
diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a. Daftar
pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Membagi jumlah
beban kerja ke dalam tugas-tugas yang dapat secara logis dan sesuai
dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini disebut pembagian kerja
(division of work).
c. Menggabungkan
tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan efisien. Pengelompokan
karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut departementalisasi
(departmentalization).
d. Menetapkan
mekanisme untuk koordinasi-koordinasi merupakan integrasi aktivitas
dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu organisasi/untuk mencapai
tujuan organisasi.
e. Memonitor
efektifitas struktur organisasi dan melakukan penyesuaian apabila
diperlukan.
Kebanyakan
struktur organisasi terlalu rumit untuk disampaikan secara verbal.
Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat suatu bagan
organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang
pengendalian (span of control/span of management), yaitu
jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada manajer khusus.
Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur organisasi yang
merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar
1 : Struktur organisasi yang tinggi
Gambar
2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik
Rekrutmen
- Teknik rekrutmen yang disentralisasikana.jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gajib.lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c.gambaran
dari kewajiban-kewajiban kerja.
d.Kualifikasi
minimal
e.Tanggal
mulai kerja
f.Prosedur-prosedur
pelamaran,
g.Tanggal
penutup bagi
2.Teknik
rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses
Rekrutmen
1.
Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah
(one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon
karyawan.
2.Teori
rekrutmen “pasangan”(mating theory of recruitment)
Teori ini
mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari
organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
1.http://robiepiyan.wordpress.com/2012/01/12/bentuk-bentuk-usaha/
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg


Tidak ada komentar:
Posting Komentar