A.
Bentuk Usaha
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
- jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri dan
sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah
memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal
besar karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif
mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit
untuk membubarkan pt
- pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah cara suatu aktivitas
organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a.
Daftar pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan
organisasi.
b.
Membagi jumlah beban kerja ke dalam tugas-tugas yang
dapat secara logis dan sesuai dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini
disebut pembagian kerja (division of work).
c.
Menggabungkan tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan
efisien. Pengelompokan karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut
departementalisasi (departmentalization).
d.
Menetapkan mekanisme untuk koordinasi-koordinasi
merupakan integrasi aktivitas dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu
organisasi/untuk mencapai tujuan organisasi.
e.
Memonitor efektifitas struktur organisasi dan melakukan
penyesuaian apabila diperlukan.
Kebanyakan struktur organisasi terlalu rumit untuk
disampaikan secara verbal. Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat
suatu bagan organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang pengendalian (span of control/span of
management), yaitu jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada
manajer khusus. Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur
organisasi yang merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar 1 :
Struktur organisasi yang tinggi
Gambar 2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik Rekrutmen
1. Teknik rekrutmen yang disentralisasikan
a. jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gaji
b. lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c. gambaran dari kewajiban-kewajiban kerja.
d. Kualifikasi minimal
e. Tanggal mulai kerja
f. Prosedur-prosedur pelamaran,
g. Tanggal penutup bagi
2. Teknik rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses Rekrutmen
1. Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of recruitment)
Menurut teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah (one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon karyawan.
2. Teori rekrutmen “pasangan” (mating theory of recruitment)
Teori ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg


Tidak ada komentar:
Posting Komentar