A.
Bentuk Usaha
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti
toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
a.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata
tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu
pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
B.
Sumber Daya Manusia
1.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah cara suatu aktivitas organisasi dibagi,
diorganisir, dan dikoordinasikan. Menurut Ernest dalam
pengorganisasian terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu :
a. Daftar
pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Membagi jumlah
beban kerja ke dalam tugas-tugas yang dapat secara logis dan sesuai
dilaksanakan oleh individual/kelompok. Ini disebut pembagian kerja
(division of work).
c. Menggabungkan
tugas-tugas dalam keadaan yang logis dan efisien. Pengelompokan
karyawan dan tugas-tugas pada umumnya disebut departementalisasi
(departmentalization).
d. Menetapkan
mekanisme untuk koordinasi-koordinasi merupakan integrasi aktivitas
dari bagian-bagian yang terpisah dari suatu organisasi/untuk mencapai
tujuan organisasi.
e. Memonitor
efektifitas struktur organisasi dan melakukan penyesuaian apabila
diperlukan.
Kebanyakan
struktur organisasi terlalu rumit untuk disampaikan secara verbal.
Karena alasan tersebut, manajer biasanya membuat suatu bagan
organisasi (organization chart). Dengan melihat pada suatu
bagan organisasi, dapat secara cepat menilai rentang
pengendalian (span of control/span of management), yaitu
jumlah bawahan yang melapor secara langsung kepada manajer khusus.
Rentang pengendalian yang sempit menciptakan struktur organisasi yang
merata (flat organizational structures), dengan tingkat
manajemen yang lebih sedikit antara paling atas dan bawah.
Gambar
1 : Struktur organisasi yang tinggi
Gambar
2 : Struktur organisasi yang merata
Teknik-Teknik
Rekrutmen
- Teknik rekrutmen yang disentralisasikana.jenis pekerja, klasifikasi, dan besarnya gajib.lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
c.gambaran
dari kewajiban-kewajiban kerja.
d.Kualifikasi
minimal
e.Tanggal
mulai kerja
f.Prosedur-prosedur
pelamaran,
g.Tanggal
penutup bagi
2.Teknik
rekrutmen yang didesentralisasikan
Proses
Rekrutmen
1.
Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah
(one-way process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon
karyawan.
2.Teori
rekrutmen “pasangan”(mating theory of recruitment)
Teori
ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama
mencari organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.
sumber:
2.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fgudangmakalah.blogspot.com%2F2009%2F03%2Fmakalah-jenis-struktur-organisasi.html&ei=_iWKUNSsHrCZiAfcl4GgCA&usg=AFQjCNHlZXWJZW9LfzMxDr9SZPal94rXZg


Tidak ada komentar:
Posting Komentar